- Lembing harus di
pegang pada bagian pegangannya, dan harus di lempar lewat atas
bahu atau bagian teratas dari lengan si pelempar dan harus tidak dilempar
secara membandul.Gaya non orthodox tidaklah di izinkan untuk dipakai.
- Lemparan itu tidak
syah apabila mata lembing tidak menggores tanah sebelum bagian lembing lainnya.
- Pelempar pada waktu
membuat awalan lempar tidak boleh memotong salah satu garis atau jalur paralel.
- Lemparan tidak syah
bila si pelempar menyentuh dengan bagian tubuhnya atau anggota badan garis
lempar, atau garis perpanjangan (garis lempar) yang siku-siku terhadap garis
paralel, atau menyentuh tanah didepan garis lempar dan garis-garis itu semua.
- Sesudah membuat
gerakan awalan lempar sampai lembingnya dilepaskan dan mengudara, tidak
sekali-kali pelempar memutar tubuhnya penuh sehingga punggungnya membelakangi
sektor lemparan.
- Pelempar tidak boleh
meninggalkan jalur lari awalan sebelum lembing yang dilemparkan jatuh ke tanah.
Dari sikap berdiri meninggalkan jalur lari awalan dari belakang lengkung garis
lempar dan garis perpanjangan.
1.
Peralatan
Lembing
- Konstruksi : Lembing terdiri dari 3 bagian :
(1) mata lembing (2) badan lembing dan (3) tali pegangan
- Badan lembing di buat dari metal dan pada
ujung depan terpasang kokoh sebuah mata lembing yang runcing
- Tali pegangan (melilit pada badan lembing)
berada dititik pusat gravitasi dan tidak melibihi garis tengah badan lembing
dari 8 mm. Lilitan tali pegangan lembing harus sama tebal dan bergerigi, tanpa
sabuk atau benjolan.
- Panjang lembing untuk putra adalah 2,6 – 2,7
m dan putri adalah 2,2 – 2,3 m. Berat untuk putra 800 gr dan putri 600 gr.
Jalur Lari Awalan
- Panjang jalur awalan lempar harus tidak
lebih dari 36,5 m dan tak kurang dari 30 m dan harus di batasi dengan dua garis
paralel selebar 5 cm yang saling terpisah sejauh 4 m.
- Kemiringan kesamping dari jalur lari awalan
max 1 : 1.000.
Garis Lengkung Lemparan
- Lemparan harus
dilakukan dari belakang garis lengkung lempar atau sebuah busur dengan
jari-jari 8 cm. Garis lempar ini terdiri dari garis batas lempar dicat putih
selebar 7 cm, atau terbuat dari kayu atau metal dan dipasang rata dengan tanah.
Garis lempar ini di perpanjang ke arah kanan dan kiri 75 cm di buat siku-siku
atau tegak lurus dengan garis paralel 4 m. Garis perpanjangan inipun dicat
putih, lebar 7 cm dan panjangnya 0,75 m.
Sektor Lemparan
- Semua lemparan
(lembing) yang di anggap syah harus jatuh di dalam sektor lemparan, suatu
daerah yang dibatasi oleh garis 5 cm di sebelah kanan dan kiri garis lempar.
Garis 5 cm ini di buat di tanah dari titik A yaitu titik dari busur atau garis
lempar, garis itu ditarik melalui titik Bdan C pada titik mana busur atau garis
lempar itu berpotongan dengan garis 5cm untuk membentuk sektor lemparan. Sektor
lemparan ini boleh atau dapat di beri tanda jarak : 30 cm, 50 cm, 70 cm, dst.
thanks gan
BalasHapus